PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 30
BAB 8 — SANKSI
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SDBI yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.
