Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5141); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5321); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/5/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5440); dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/20/PBI/2015
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5764), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
