Pasal 27
BAB 8 — SANKSI
(1) Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) sehingga menyebabkan batalnya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi Operasi Moneter yang batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Perhitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan nilai transaksi pada saat first leg, baik untuk transaksi Operasi Moneter yang batal pada saat first leg maupun second leg. (3) Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) sehingga menyebabkan batalnya transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan
berjangka (term deposit) dalam Dolar Amerika Serikat; 2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing non-Dolar Amerika Serikat. (4) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) hari kerja berturut- turut. (5) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk transaksi repo lending facility peserta Operasi Moneter yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas likuiditas intrahari. (6) Bank INDONESIA dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
