Pasal 28
BAB 8 — SANKSI
(1) Peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi OPT di pasar valuta asing selain penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib membayar nilai transaksi yang bersangkutan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b.
(2) Peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi sebagai berikut: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing Dolar Amerika Serikat;
- rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non-Dolar Amerika Serikat; atau
- rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam Rupiah. (3) Penyelesaian kewajiban pembayaran nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bank INDONESIA mendebet rekening giro valuta asing peserta Operasi Moneter di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing Dolar Amerika Serikat dan valuta asing non- Dolar Amerika Serikat; b. Perhitungan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non-Dolar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penyelesaian transaksi; c. Bank INDONESIA mendebet rekening giro Rupiah peserta Operasi Moneter di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran peserta Operasi Moneter dalam Rupiah. (4) Bank INDONESIA dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
