PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 26
BAB 7 — PEMANTAUAN PASAR KEUANGAN
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, Bank INDONESIA melakukan pemantauan pasar keuangan. (2) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup pemantauan pasar
uang, pasar valuta asing, dan pasar SBN. (3) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui monitoring transaksi secara langsung atau secara tidak langsung.
