PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 16
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO BANK INDONESIA
(1) Dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk transaksi SBI yang dilakukan peserta Operasi Moneter dengan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
