Pasal 17
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO BANK INDONESIA
(1) Bank dilarang melakukan transaksi SDBI dengan pihak selain Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SDBI yang dilakukan Bank dengan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), wajib menatausahakan SDBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Lembaga perantara wajib melakukan transaksi SDBI atas nama nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal SDBI dimiliki oleh pihak selain Bank, Bank INDONESIA melunasi SDBI dimaksud sebelum jatuh waktu (early redemption) tanpa persetujuan pemilik SDBI.
