Pasal 15
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI dan SDBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis (book entry registry) di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi dan pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless). (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud p-
ada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA dan/atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank INDONESIA mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
