Pasal 14
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO BANK INDONESIA
(1) SBI yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan
dalam jumlah hari dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); dan d. dapat dipindahtangankan (negotiable). (2) SDBI yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. hanya dapat dimiliki oleh Bank; dan e. dapat dipindahtangankan (negotiable) hanya antar- Bank.
