PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN DI PASAR UANG
(1) Kegiatan di Pasar Uang meliputi: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau b. transaksi di Pasar Uang. (2) Transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk transaksi antar-Nasabah yang dilakukan tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
