PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN DI PASAR UANG
Jenis transaksi di Pasar Uang terdiri atas: a. transaksi jual-beli Instrumen Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan selain kredit dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, yang meliputi:
- transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan dengan menggunakan agunan (secured); atau
- transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan tanpa menggunakan agunan (unsecured); dan c. transaksi derivatif suku bunga Rupiah untuk semua jangka waktu.
