PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 4
BAB 2 — PELAKU PASAR DAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) meliputi:
a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. Perusahaan Pialang; dan d. lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat bertindak antara lain sebagai agen penerbit, agen penjual, penatausahaan dan penyelesaian transaksi. (3) Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertindak sebagai perantara transaksi Nasabah di Pasar Uang.
