Pasal 3
BAB 2 — PELAKU PASAR DAN LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG
(1) Pelaku Pasar terdiri atas: a. Bank; b. Perusahaan Efek; dan c. Nasabah. (2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain terdiri atas: a. Bank; b. Perusahaan Efek; c. korporasi; d. orang perseorangan; dan e. bukan penduduk. (3) Pelaku Pasar berupa Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat melakukan kegiatan di Pasar Uang untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah. (4) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan di Pasar Uang secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang. (5) Pelaku Pasar berupa Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan kegiatan di Pasar Uang hanya untuk kepentingan sendiri. (6) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam melakukan kegiatan di Pasar Uang harus melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
