PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam rangka: a. meningkatkan efektivitas kebijakan moneter; b. mencegah dan mengurangi risiko sistemik; c. meningkatkan efisiensi Pasar Uang;
d. meningkatkan fungsi intermediasi yang berdaya tahan; dan e. mengembangkan pasar keuangan.
