PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 15
BAB 7 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO DI PASAR UANG
(1) Dalam melakukan transaksi di Pasar Uang, Pelaku Pasar wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. (2) Bank yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank umum. (3) Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur oleh otoritas yang berwenang.
