PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 14
BAB 7 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO DI PASAR UANG
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pegawai atau staf Pelaku Pasar yang melakukan aktivitas treasury
wajib memiliki sertifikasi treasury dari lembaga yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sertifikasi treasury sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA.
