Pasal 13
BAB 7 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO DI PASAR UANG
(1) Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. etika bertransaksi dan market code of conduct atau pedoman lain yang sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. perlindungan konsumen; dan d. mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution). (3) Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang, selain menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan risiko sistemik Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang terhadap industri Pelaku Pasar. (4) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mempertimbangkan risiko sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Pasar mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
