PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 16
BAB 7 — PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO DI PASAR UANG
Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikecualikan bagi Pelaku Pasar berupa Nasabah orang- perseorangan dan Nasabah bukan penduduk.
