PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank harus meminta keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui Bank. (2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank sesuai dengan permintaan Bank. (3) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank dengan benar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
