PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Bank dinyatakan telah menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD telah diterima oleh Bank INDONESIA serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui MPL sampai dengan akhir bulan. (3) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.
