Pasal 7
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat gangguan teknis yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Laporan
LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dapat disampaikan secara offline. (2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD, Laporan LLD disampaikan secara online pada hari berikutnya jika gangguan teknis telah dapat diatasi atau secara offline pada hari kerja berikutnya jika gangguan teknis belum dapat diatasi. (3) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada hari terakhir penyampaian koreksi Laporan LLD, koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terjadi di Bank, Bank harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA disertai dengan bukti pendukung terjadinya gangguan teknis.
