PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 6
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan secara online selama MPL. (2) Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, Bank menyampaikan koreksi Laporan LLD secara online selama MPKL. (3) Penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD yang melampaui MPKL dilakukan secara offline.
