PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat transaksi terkait Ekspor Nasabah pada Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank wajib menyampaikan laporan pendukung yang meliputi antara lain rincian transaksi Ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah kepada Bank INDONESIA berdasarkan informasi dari Nasabah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil Ekspor. (2) Bank harus meneruskan dokumen terkait transaksi Ekspor yang diterima dari Nasabah kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil Ekspor.
