Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Transaksi Bank dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara individual per transaksi dan terinci, kecuali ditentukan secara khusus. (2) Transaksi Bank dan/atau Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan nilai sampai dengan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau yang nilainya setara dengan itu dilaporkan secara gabungan dan dikelompokkan menurut jenis rekening dan jenis valuta, kecuali ditentukan secara khusus. (3) Perubahan batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
