PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 3
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Laporan Transaksi; b. Laporan Posisi; dan c. laporan pendukung. (2) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi Bank dan/atau Nasabah yang memengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank. (3) Laporan Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank. (4) Laporan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain rincian transaksi Ekspor dan daftar dokumen terkait transaksi Ekspor.
