PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 2
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank INDONESIA dengan benar dan tepat waktu.
(2) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara lengkap.
