PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 10
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Untuk transaksi LLD berupa transfer dana keluar (outgoing transfer) dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat), Nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank. (2) Keharusan penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri; dan b. transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan oleh Nasabah yang sama di dalam negeri. (3) Perubahan batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
