Pasal 18
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank atau Nasabah yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, dapat diberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda. (2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Bank atau Nasabah mengajukan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa denda; dan b. berdasarkan penelitian Bank INDONESIA, Bank atau Nasabah tidak melakukan pelanggaran. (3) Permohonan untuk pembebasan sanksi administratif berupa denda harus disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
