PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 17
BAB 4 — SANKSI
(1) Nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung dengan benar kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap Perintah Transfer Dana. (2) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nasabah yang dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung dengan benar kepada Bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberitahuan kepada instansi terkait.
