Pasal 16
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. (2) Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk transaksi LLD tanpa dilengkapi dokumen pendukung dari Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap Perintah Transfer Dana.
