PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 15
BAB 3 — PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
(1) Bank dan/atau Nasabah harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dokumen pendukung, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dalam rangka penelitian kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar. (3) Dalam hal Nasabah tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan Nasabah kepada Bank dinyatakan tidak benar.
