PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 14
BAB 3 — PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD, dengan cara antara lain: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank; dan/atau b. melakukan pemeriksaan langsung terhadap Bank. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan penelitian kebenaran keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah, dengan cara antara lain: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen lainnya yang terkait kepada Nasabah; b. melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nasabah; dan/atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran dokumen pendukung.
