PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 13
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Bank harus memiliki sistem dan prosedur perolehan data/informasi dan penyusunan Laporan LLD yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis. (2) Bank harus menunjuk petugas dan/atau penanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan LLD kepada Bank INDONESIA.
