PBI
Peraturan Badan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa...
Pasal 19
BAB 4 — SANKSI
(1) Pembebanan sanksi administratif berupa denda bagi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara mendebet rekening giro Bank di Bank INDONESIA setelah adanya surat penetapan sanksi administratif berupa denda. (2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara disetorkan ke Bank INDONESIA setelah adanya surat penetapan sanksi administratif berupa denda.
