PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 11
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Berdasarkan jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, keikutsertaan pihak yang dapat menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Bank INDONESIA dapat mengikuti seluruh layanan dalam penyelenggaraan SKNBI; b. Bank harus mengikuti seluruh layanan dalam penyelenggaraan SKNBI; dan c. Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank hanya dapat mengikuti Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Regular. (2) Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank yang dapat ikut serta dalam Layanan Pembayaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank yang mengelola rekening nasabah.
