PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 10
BAB 4 — KEPESERTAAN
Berdasarkan jenis kepesertaan, pihak yang dapat menjadi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Bank INDONESIA hanya dapat menjadi PLU; b. Bank hanya dapat menjadi PLU; dan c. Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank hanya dapat menjadi PLA atau PTL.
