PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN MONETER
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Setiap Orang wajib memberikan kepada pemeriksa: a. dokumen dan/atau data yang diminta; b. informasi dan keterangan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis; c. akses terhadap sistem informasi; dan/atau d. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
