PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN MONETER
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
