PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 11
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN MONETER
(1) Setiap Orang wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan moneter yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan moneter kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan moneter yang terkait dengan kewenangan otoritas lain.
