Pasal 12
BAB 5 — SANKSI
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 8 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA yang terkait. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Setiap Orang yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1). (4) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang perseorangan dan Korporasi Non-Bank tetap melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 11 ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak-pihak terkait antara lain: a. kreditor; b. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi korporasi BUMN; c. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak; d. Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan/atau e. Bursa Efek INDONESIA (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI. (5) Dalam hal setelah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank tetap melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 11 ayat (1), Bank dapat dikenakan sanksi berupa: a. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
c. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif menjadi ditangguhkan (suspended); dan/atau d. penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA; (6) Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada OJK mengenai pengenaan sanksi kepada Bank.
