PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 13
BAB 5 — SANKSI
Pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
