PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN MONETER
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Setiap Orang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Setiap Orang wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Data, informasi dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui pelaporan, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
