PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN MONETER
Pengawasan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan.
