PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN MONETER
Bank INDONESIA melakukan pengawasan moneter kepada Setiap Orang dalam rangka: a. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan b. mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
