PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 2
BAB 2 — PENGATURAN MONETER
Bank INDONESIA melakukan pengaturan moneter dalam rangka: a. mencapai dan memelihara stabilitas moneter; b. memastikan efektivitas Kebijakan Moneter; dan c. mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
