PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 3
BAB 2 — PENGATURAN MONETER
(1) Pengaturan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup antara lain: a. suku bunga; b. nilai tukar; c. likuiditas; d. lalu lintas devisa; dan e. pasar uang dan pasar valuta asing. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai pelaporan.
