PBI
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan dan korporasi termasuk Bank dan Korporasi Non-Bank.
- Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
- Korporasi Non-Bank adalah badan usaha selain Bank dan badan lainnya.
