PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 4
BAB 3 — INSTRUMEN DAN TRANSAKSI PUAS
(1) Instrumen PUAS yang dapat ditransaksikan oleh peserta PUAS adalah instrumen yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA yang mengatur mengenai instrumen PUAS. (2) Peserta PUAS dilarang mentransaksikan Instrumen PUAS yang belum diatur oleh Bank INDONESIA.
