Pasal 5
BAB 3 — INSTRUMEN DAN TRANSAKSI PUAS
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan usulan Instrumen PUAS selain yang telah diatur oleh Bank INDONESIA. (2) Usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (3) BUS atau UUS yang mengajukan usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu memperoleh fatwa mengenai kesesuaian Instrumen PUAS tersebut dengan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional. (4) Setelah Bank INDONESIA menyetujui usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengatur Instrumen PUAS tersebut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA, yang antara lain mencakup karakteristik dan persyaratan Instrumen PUAS, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi dan pelaporan. (5) Tata cara pengajuan usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
