PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 3
BAB 2 — PESERTA PUAS
Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: a. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana. b. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
